Tampilkan postingan dengan label tunjangan guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tunjangan guru. Tampilkan semua postingan

Surat Terbuka Untuk Presiden Dari Para Tenaga Honorer

Surat Terbuka Untuk Bapak Presiden ini mewakili Guru Honorer Seluruh Indonesia terkait kebijakan Presiden Jokowi Untuk memberikan Gaji Ke-13 dan THR Kepada para PNS

Sumber : Grup WhatsApp, Facebook

Kepada Yth :
Bpk Presiden

Mewakili Guru Honorer di Seluruh Indonesia....

Terima Kasih Pak Presiden, Kebijakan Bapak Menaikan Tunjangan Hari Raya (THR) Sangatlah Tepat Sasaran dan Hal Tersebut Merupakan Kebahagian Tersendiri Bagi Mereka (PNS).
Jika di Lihat dari Pengabdian Mereka, Maka Pantaslah Hal Tersebut Menjadi Pertimbangan Bpk Untuk Menaikannya.

Pa Presiden, Namun Disela - sela Kebahagian Atas Kebijakan Bapak, Terseliplah Duka Yang Mendalam Bagi Kami Para Guru Honorer, Betapa Tidak Jangankan THR, Gaji Kami Saja Yang Udah Bertahun2 Masih Jalan di Tempat Berbanding Terbalik Dengan Para Guru Lain Yang Hanya di Bedakan Dengan Jabatan Sebagai PNS, Ya Karena Jabatanlah Yang Membedakan Antara Kami (Honorer) dan Mereka (PNS), Masa Kerja Banyak Yang di Antara Kami Para Honorer Yang Lebih Lama Begitupun Dengan Beban Kerja Banyak di Antara Kami Para Honorer Yang Lebih Banyak Ketimbang Mereka, Kami Sama2 Bekerja, Kami Sama2 Mengabdi, Kami Sama2 Menjalankan Amanah Sebagai Guru Profesional walaupun dengan Banyak Keterbatasan.

Pak Presiden, Tidakah Bapak Memikirkan Kami Para Honorer Untuk Bagaimana Caranya Kehidupan Kami Juga Bisa Merasakan Kesejahteraan Sebagai Guru Honorer, Kenaikan Gaji Sebagai Guru Honorer dan Tunjangan SEBAGAI GURU HONORER, Beratkah, Ribetkah Atau Sangat Sulitkah Hal Tersebut Bisa di Realisasikan, Cobalah Pak ? Kami Sangat Berharap di Era Kepemimpinan Bapak Ada Keajaiban Bagi Kami Para Honorer, Menaikan Harga BBM Diam2 Saja Bapak Bisa Masa Menaikan Gaji Kami Para Honorer Secara Terang2an Ga Bisa, BAPAK KAN PRESIDEN???..

Pak Presiden,Tidak Banyak Yang Ingin Saya Sampaikan Karena Ini Hanya Sebagian Unek2 Saya dan Kawan2 Saya Toh Saya Rasa Bapak Gak akan Tau Betapa Sulit dan Berat Beban Menjadi Seorang Guru Honorer di Era Milenial ini, Bagi Kami Rakyat Kalangan Bawah Yang Hidup di Daerah Perkampungan Bukan Jalan Tol Yang Sedang Bapak Bangun Yang Tiap Hari Akan Kami Lewati, Bukan Beras Hasil Impor dari Luar Pun Dengan Harganya Yang Akan Kami Makan Tiap Hari, Tapi Kemurahan Hati Bapak Untuk Merasakan Kehidupan Kami Sebagai Masyarakat Kalangan Bawah, Dengan Harga Bahan Pokok Yang Murah, Kesejahteraan Kami Yang Terjamin dengan Harga BBM Yang Stabil Agar Kami Bisa Bekerja Dengan Penuh Suka Cita.

Mudah2an Bapak Mendengar, Melihat, dan Merasakan Keluh Kesah Kami Para Guru Honorer Seperti halnya Bapak Selalu Mempertimbangkan Mereka2 Yang selalu Berdemo di Jalanan Dengan Tujuan dan Keinginan Yang Sama Mengenai Kesejahteraan Para Pegawai...

Hormat Kami,
*Guru Honorer Di Seluruh Indonesia...*

Sumber : Grup WhatsApp, Facebook

Komisi DPR Sebut Gaji Ke 13 Dan THR Merupakan Langkah Berani Jokowi

Komisi DPR Sebut Gaji Ke 13 Dan THR Merupakan Langkah Berani Jokowi - Anggota Komisi XI DPR Eva K Sundari mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Menurutnya, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan langkah berani Presiden Jokowi.

“Ini suatu keputusan berani di tengah tekanan fiskal akibat kenaikan harga minyak maupun penurunan nilai tukar rupiah. Ini kejutan yang manis dari presiden untuk mewujudkan Ramadan sebagai bulan berkah bagi umat Islam,” ujar Eva melalui pesan singkat, Kamis (24/5).
Baca Juga : Horee.. Pegawai Non PNS Juga Dapat THR
Eva menegaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 sekaligus mempertegas komitmen Presiden Jokowi untuk meringankan beban rakyat melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Bahkan, pemerintah berencana menambah cakupan penerima alokasi bantuan sosial PKH dari 7,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga.

Menurut Eva, kebijakan Presiden Jokowi itu patut diapresiasi. Legislator PDI Perjuangan itu menyebut keputusan pemerintah menggelontorkan THR dan gaji ke-13 juga menjadi bukti bahwa Presiden Jokowi punya kepedulian tinggi terhadap umat Islam.

“Ini merupakan kepedulian presiden terhadap beban rutin umat Islam yang meningkat signifikan setiap Idul Fitri. Tentu adanya gaji ke-13 akan membantu meringankan beban keluarga-keluarga muslim, apalagi bagi para pensiunan yang sulit mempunyai peluang menambah penghasilan,” harapnya.(ara/jpnn)

Horee.. Pegawai Non PNS Juga Dapat THR

Horee.. Pegawai Non PNS Juga Dapat THR - JAKARTA - Di tengah kegembiraan PNS, TNI/Polri serta pensiunan beredar kabar honorer K2 juga kecipratan dana THR (tunjangan hari raya). Ini menyusul beredarnya daftar besaran THR di kalangan honorer.

Di situ tercantum besaran THR Rp 3, 4 juta (untuk pendidikan SD/SMP/sederajat dengan masa kerja di bawah 10 tahun) hingga Rp 24,9 juta (untuk pimpinan lembaga nonstructural).

Kertas berisi daftar besar THR di bagian atas tertulis Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemberian THR dalam tahun anggaran 2018 kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural.

"Kami sudah berharap info tersebut benar karena nilainya lumayan banyak. Yang lulusan SD/SMP/SMA saja Rp 3 jutaan hingga Rp 4 jutaan. Apalagi yang sarjana," terang Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Barat Iman Supriatna kepada JPNN, Kamis (24/5).


Hal senada diungkapkan Nia Kurniasih. Koordinator daerah FHK2I Bandung Barat ini mengakui, daftar besaran THR itu sudah membuat honorer K2 senang dan berharap itu benar. "Kami berharap itu benar tapi kalau hoaks mudah-mudahan ada rezeki yang lebih besar dari jalan yang lain," ucapnya.
Baca Juga : Petunjuk Teknis Pembiayaan Ujian Sesuai Juknis BOS 2018
Dihubungi terpisah, Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengungkapkan, lampiran daftar THR pegawai non PNS yang beredar di masyarakat itu memang benar.

Namun bukan untuk honorer melainkan pimpinan dan pegawai non-PNS di lingkungan Lembaga Non Struktural (LNS).

"PP THR dan Gaji 13 tidak mengakomodir honorer. Yang ada hanya untuk pegawai non PNS di LNS, PNS, TNI/Polri, dan pensiunan. Honorer tergantung kebijakan pimpinan instansi masing-masing. Kalau ingin memberikan THR silakan saja," tandasnya.

Cara Cek Data PNS Di BKN Terbaru

Cara Cek Data PNS Di BKN Terbaru - Bpk Ibnu Aditiya Karana mengungkapkan bahwa Validasi data sedang tahap finalisasi dan sebentar lagi akan dipublis melalui laman info GTK. Dengan demikian para guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Operator Sekolah dapat mengecek datanya apakah sudah valid atau tidak. Jika sudah valid tentu kita bisa bernafas lega tinggal menunggu proses penerbitan SKTP dan pencairan. Akan tetapi jika data belum valid, harus segera dilakukan upaya-upaya perbaikan sesuai dengan mekanisme yang ada dan jenis ketidakvalidannya.

Bp. Ibnu mengatakan bahwa ada tiga catatan kecil yang perlu distressing untuk dipastikan benar-benar valid agar tidak menjadi masalah pada SK yang akan diterbitkan. Ketiga catatan kecil itu meliputi data gaji pokok terbaru, penulisan NIP dan status keaktifan pada database BKN.
Baca Juga : Download Materi PLPG Sertifikasi Guru SD Terbaru
Permasalahan pertama dan kedua bisa diperbaiki lewat aplikasi dapodikdasmen yang ada di sekolah.

Perlu kita ingat bahwa sejak tahun 2017 dasar pembayaran TPG berlaku secara real time, sesuai dengan gaji pokok terbaru yang terdapat pada SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir atau Pangkat Terakhir.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya jika Kenaikan pokok gaji (berkala/pangkat) yang terbit pada tahun berjalan maka akan digunakan sebagai dasar pembayaran untuk tahun berikutnya, maka mulai tahun 2017 jika kenaikan gaji pokok tersebut terjadi pada tahun berjalan maka dia digunakan sebagai dasar pembayaran pada tahun itu juga.
Baca Juga : Syarat Sertifikasi Guru Yang Diangkat Sebelum 2016
Jika terjadi ketidakcocokan gaji pokok antara SK KGB/ SK pangkat Terakhir dengan SKTP yang diterbitkan oleh Ditjen GTK maka segera diperbaiki datanya di aplikasi dapodikdasmen. Saya kira operator sekolah pasti paham bagaimana cara memperbaikinya.

Hanya saja yang perlu diingat dan diperhatikan karena hal ini yang sering menjadi penyebab adalah tanggal SK dan TMT SK GB nya. Penanggalan di aplikasi dapodikdasmen sering otomatis dengan tanggal sekarang, oleh karena itu harus dicek betul. Jangan sampai SKGB terakhir tanggalnya lebih lama dari SKGB pertama atau sebelumnya.

Bagaimana jika status keaktifan bagi guru PNS belum valid, misalnya ada warning “Keaktifan belum terverifikasi oleh BKN (Data Tidak Cocok) atau bahkan tanda invalid “tidak aktif” seperti contoh pada gambar berikut ?

Untuk menyelesaikan masalah ini maka guru yang bersangkutan segera berkoordinasi dengan BKD setempat. Tentunya nanti akan diminta menunjukkan dokumen-dokumen pendukung seperti SK pangkat terakhir, KTP dan cetak Info GTK. Agar lebih jelas baiknya silahkan ditanyakan saja langsung kepada pihak BKD.

Cara Cek Data PNS Di BKN Terbaru

Untuk mengecek status keaktifan PNS pada database BKN caranya adalah :

  • Silahkan anda klik link berikut https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/ (Atau bisa juga dengan mengcopy tulisannya dan pastekan pada address bar browser anda)
  • Isi NIP baru anda kemudian klik tombol merah “CARI”
  • Cek data anda
  • Setelah itu silahkan anda teliti bagian mana yang tidak valid atau tidak singkron dengan info ptk
Demikian Artikel Cara Cek Data PNS Di BKN Terbaru semoga bisa bermanfaat.

Incoming Search Term : 
  • cek data pns di bkn
  • bkn.go.id cek nip
  • https //apps.bkn.go.id/profilpns/ alamat cara cek nip & pangkat pns terbaru
  • bkn.go.id kenaikan pangkat
  • cara mengecek nip di situs bkn
  • cek keaktifan pns di bkn
  • bkn profil pns 2017
  • http //apps.bkn.go.id/profil pns


Syarat Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 2016

Setelah terbitnya Permendikbud 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini ditandatangani di bulan Agustus 2016 lalu oleh Mendikbud Muhajir Effendy, jadi mereka yang mengikuti sertifikasi guru sudah berpedoman pada Permendikbud ini. Ada beberapa poin penting dalam Permendikbud nomor 29 tahun 2016 ini antara lain perihal UKG dan syarat sertifikasi guru (sergur).

Sertifikasi diikuti guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);

b. berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan

e. telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2015 memiliki hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah salah satu pola sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. PLPG diselenggarakan sampai dengan tahun 2019 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh Kemendikbud.

Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik” diberi sertifikat pendidik langsung tanpa mengikuti UKG pada akhir PLPG. Guru yang belum memperoleh nilai tersebut dapat mengikuti Ujian Ulang PLPG paling banyak 4 kali dalam jangka waktu 2 tahun tanpa melalui proses PLPG lagi.

Berkat Adanya Gurdasus, Kualitas Pengajaran Guru Daerah Khusus Terus Meningkat

Berkat Adanya Gurdasus, Kualitas Pengajaran Guru Daerah Khusus Terus Meningkat - Pemerintah menggelar lokakarya refleksi Program Rintisan Kinerja dan Akuntabilitas (KIAT) Guru di Surabaya dan Bali. Dengan adanya tunjangan khusus bagi guru di 5 kabupaten prioritas, frekuensi kehadiran dan kualitas layanan guru meningkat pesat.

Lokakarya refleksi Program Rintisan KIAT Guru diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen GTK Kemendikbud) dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, Ketapang, Landak, Manggarai Barat dan Manggarai Timur.

Lokakarya digelar untuk merumuskan rekomendasi pelaksanaan Program Rintisan KIAT Guru selanjutnya. Selama kegiatan digelar, para peserta meninjau capaian, praktik baik, tantangan serta dampak dari pelaksanaan mekanisme pemberdayaan masyarakat (MPM), mekanisme tunjangan berbasis layanan (MTBL), serta hukum dan tata kelola.

Baca Juga : PNS Bisa Diberhentikan Karena Perampingan Organisasi

Kegiatan diawali dengan lokakarya refleksi tingkat regional pada 21-23 Agustus 2017 di Surabaya dan 24-26 Agustus di Denpasar. Perwakilan pemangku kepentingan dan penerima manfaat dari pemerintah kabupaten, kecamatan, pemerintah desa, sekolah dan masyarakat dari masing-masing kabupaten rintisan hadir dalam kegiatan itu.

Hasil dari lokakarya tingkat regional itu selanjutnya dirumuskan dan dilaporkan kepada tim pengarah koordinasi nasional KIAT Guru. Yakni, Kemendikbud, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan mitra pembangunan yakni Pemerintah Australia dan Bank Dunia. Perumusan dan pelaporan rencananya dilaksanakan pada September 2017.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nurzaman mengatakan, Program KIAT Guru bertujuan membangun bangsa dimulai dari bidang pendidikan. Guru sebagai jantung dari pendidikan perlu diperhatikan lebih serius kinerjanya.

Menurut dia, kesungguhan dan keseriusan para peserta dalam berefleksi menjadi tonggak yang sangat penting bagi pengembangan dan perbaikan program KIAT Guru mendatang.

"Amat penting untuk melihat kembali mana yang bisa diambil positifnya dan mana yang harus diperbaiki. Oleh karena itu, butuh diskusi dari peran-peran masyarakat yang telah mengawal pelaksanaan pendidikan di desa rintisan," kata Nurzaman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (25/8/2017).


Bermula dari reformasi

Pada 2003, pemerintah meluncurkan paket reformasi pendidikan yang dirancang untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu point utamanya adalah pelimpahan tanggung jawab pendidikan dasar ke sekolah-sekolah dan pemerintah daerah.

Reformasi pendidikan dibarengi dengan peningkatan anggaran pendidikan menjadi 20 persen dari total APBN.

Sekitar 50 persen dari anggaran pendidikan dialokasikan untuk kesejahteraan guru. Sayangnya, peningkatan kesejahteraan guru belum berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan guru dan perbaikan capaian hasil belajar siswa.

Sejak 2014, Kemendikbud bekerjasama dengan TNP2K memulai Program Rintisan KIAT Guru. Dalam program itu, tunjangan guru diberikan berdasarkan kinerjanya, melalui keterlibatan masyarakat dalam layanan pendidikan.

Program itu didukung oleh Pemerintah Australia dan Bank Dunia. Program Rintisan KIAT Guru diharapkan dapat menjadi landasan kebijakan nasional dalam pemberian tunjangan guru yang tepat sasaran.

Baca Juga : Sertifikasi Dan Tunjangan Guru Tidak Akan Dihapus

Program Rintisan KIAT Guru dilaksanakan dalam dua tahap. Pertama, pra-Rintisan pada 2014-2015 dan Rintisan pada 2016-2018. Tahap pra-Rintisan telah dilakukan di 31 sekolah dasar di Kabupaten Ketapang, Keerom dan Kaimana.

Dalam program pra-Rintisan itu, tunjangan guru yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan berdasarkan kehadiran dan kualitas layanan guru di daerah terpencil.

Perluasan program

Kemendikbud dan TNP2K memperluas Program Rintisan KIAT Guru. Tunjangan guru yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan berdasarkan kehadiran dan kualitas layanan guru.

Perluasan program melibatkan 203 sekolah dasar di 5 (lima) Kabupaten. Kabupaten sasaran program yaitu Manggarai Barat dan Manggarai Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Sintang, Landak dan Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.

Partisipasi masyarakat dalam memantau kehadiran dan menilai kualitas layanan guru menjadi penentu berlangsungnya program itu. Untuk itu, empat inovasi telah dikembangkan.

Pertama, advokasi dan asistensi teknis di tingkat nasional dan daerah dalam penerbitan instrumen regulasi, serta dalam merumuskan mekanisme implementasi serta administrasi.

Kedua, mengembangkan kesepakatan layanan antara sekolah, peserta didik, dan orang tua. Capaian layanan dievaluasi setiap bulan oleh perwakilan masyarakat.

Ketiga, penggunaan aplikasi KIAT Kamera. Aplikasi itu ditanamkan dalam telepon genggam berbasis android untuk merekam dan mendata kehadiran guru setiap hari secara akurat.

Keempat, inovasi dalam mendiagnosa dengan cepat kemampuan literasi dan numerasi dasar peserta didik.

Perubahan di Ketapang

Progam Rintisan KIAT Guru ternyata membawa perubahan di Kabupaten Ketapang. Fatimah, seorang Kepala Sekolah dari Kabupaten Ketapang, mengakui rapat bulanan guru dan masyarakat rutin diadakan sejak April hingga Juni lalu.

Menurut dia, program KIAT Guru menjadi penghubung antara masyarakat dengan sekolah untuk bekerja sama memperbaiki kualitas pendidikan di daerah terpencil. Guru, masyarakat, dan pemerintah desa berkolaborasi membangun pendidikan berkualitas.

"Bukan hanya sekolah saja yang dapat memberikan bimbingan kepada anak-anak, disitu juga ada peran dari orang tua dan pemerintah desa. Guru, masyarakat, dan pemerintah desa masing-masing bisa menyampaikan saran dan pendapat tentang kualitas layanan pendidikan,” katanya.

Sumber : Kompas.com

Cara Baru Cek Info PTK/ GTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018

Cara Baru Cek Info PTK/ GTK Semester 2 Tahun 2017/2018  - Mungkin sobat sudah sering dilakukan apalagi jika sobat adalah Operator atau PTK yang mendapat tunjangan, baik itu tunjangan kualifikasi, tunjangan Profesi, tunjangan fungsional ataupun tunjangan daerah khusus

Pada tahun 2017 ini situs Info PTK/ GTK terdapat beberapa perubahan baik dari segi tampilan login atau pun menu baru pada lembar info ptknya

Berikut tampilan login info ptk 2017

dan jika sobat sudah bisa cara cek info ptk semester 2 tahun 2017 , maka tampilannya seperti gambar dibawah ini
Menu verifikasi data tunjangan berisi tentang persyaratan untuk mendapat tunjangan profesi, bila masih merah dengan silang tanda x, maka hal tersebut harus di perbaiki sesuai dengan isi kolom keterangan. Setelah di perbaiki sesuai dengan kolom keterangan maka cek kembali apakah tanda x merahnya sudah menjadi contelan hijau, jika ya berbarti masalah anda sudah beres.

Jika ketika login info ptk ada keterangan akses anda tidak syah sobat jangan panik, klik aja kembali ke beranda

Cara Baru Cek Info PTK/ GTK Semester 2

Adapun situs atau link untuk cara cek info PTk semester 2 adalah sebagai berikut

link 1 cara cek info ptk semester 2 : 223.27.144.195:8081
link 2 cara cek info ptk semester 2 : 223.27.144.195:8082
link 3 cara cek info ptk semester 2 : 223.27.144.195:8083
link 4 cara cek info ptk semester 2 : 223.27.144.195:8084
link 5 cara cek info ptk semester 2 : 223.27.144.195:8085
link 6 cara cek info ptk semester 2 : 223.27.144.195:8086
link 7 cara cek info ptk semester 2 : 223.27.144.195:8087
link 8 cara cek info ptk semester 2 : 223.27.144.195:8088

semoga informasi Cara Baru Cek Info PTK/ GTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 bisa bermanfaat bagi sobat.

Search Term Service : login ptk,info ptk dikmen,info guru terbaru,info ptk 2017,info guru honorer,info gtk 2016/2017,cek sktp 2016,info ukg.

Download Materi PLPG Sertifikasi Guru SD Terbaru

Download Materi PLPG Sertifikasi Guru SD Terbaru - PLPG dilaksanakan untuk sertifikasi guru yang merupakan bagian pelatihan yang di dalamnya salah satunya yaitu contoh soal PLPG SD, SMP untuk menjaring guru-guru tersertifikasi sebagai bentuk ke profesionalan akan profesi guru yang di tandai dengan sertifikat pendidik, biasanya para peserta PLPG akan sebelum pelaksanaan alangkah bagusnya jika mengetahui atau download kisi -kisi PLPG Terbaru. meski diketahui pada tahun ini grade kelulusan cukup tinggi jika dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Ada banyak materi yang harus dipelajari oleh peserta PLPG seperti Materi Pendagogik PLPG, Modul PLPG ataupun soal latihan PLPG. maka dari itulah saya berbagi materi PLPG 2016 jenjang SD ini agar kiranya dapat dipelajari lebih awal.

Jika kita pahami, dengan sungguh-sungguh isi Permendikbud nomor 29030/B.B4/GT/2016 tentang Pelaksanaan Sergur 2016?
Intinya:

  • Guru yang diangkat sebelum 30 Désémber 2005 bisa langsung ikut PLPG untuk berkesempatan mendapat TPG (Tunjangan Profési Guru).
  • Guru yang diangkat sesudah 30 Désémber 2005 bisa ikut PLPG dan berkesempatan mendapat TPG bila nilai UKGnya di atas 55 dan hanya diambil 15.376 orang terbaik (diranking lalu diambil 15.376 dari atas).
  • Guru yang memenuhi kriteria poin 1 dan 2 di atas, kemudian harus ikut PLPG lagi. Nilai UKG setelah PLPG harus minimal 80. Barulah bisa mendapat TPG.


Download Materi PLPG Sertifikasi Guru SD Terbaru

Mata Pelajaran PKN





Mata Pelajaran Bahasa Indonesia





Mata Pelajaran Matematika




Mata Pelajaran IPA




Mata Pelajaran IPS



Demikian Artikel tentang Materi PLPG Sertifikasi Guru SD Terbaru, semoga bermanfaat.

Incoming Search Article :

  • materi pedagogik plpg 2016
  • contoh soal plpg sd
  • contoh soal plpg 2016
  • soal plpg sd 2016
  • materi pedagogik guru sd pdf
  • download kisi-kisi plpg 2016
  • download materi plpg guru sd 2016
  • modul plpg ipa smp 2016
  • pengumuman plpg 2016
  • pengumuman kelulusan plpg 2016
  • pengumuman hasil utn plpg 2016
  • plpg unp
  • pengumuman kelulusan plpg 2015
  • pengumuman hasil plpg 2016
  • plpg unimed
  • plpg unp 2016


Mantap Kepala Sekolah Dapat Tunjangan Rp1,5 Jt

Kepala Sekolah Dapat Tunjangan Rp1,5 Jt - Berita paling hangat  dan terbaru seputar Tunjangan yang Admin Indahnya Berbagi himpun yaitu Tentang Tunjangan untuk para kepala sekolah yang akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai, Para kepala sekolah di Kutai Timur, Kalimantan Timur akan mendapatkan bantuan dana insentif. Besarannya berbeda, tergantung sekolah yang dikomandani.

Kepala sekolah SD akan mendapat Rp 1 juta. Kepala sekolah SMP mengantongi Rp 1,25 juta. Sedangkan kepala sekolah SMA/SMK akan mendapatkan dana Rp 1,5 juta.

 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim Iman Hidayat mengatakan, pemberian insentif itu di luar gaji pokok kepala sekolah serta tunjangan profesi guru (TPG) setelah dia mengajar paling tidak enam jam dalam satu minggu.


Ini karena pada dasarnya kepala sekolah merupakan guru biasa yang diberi mandat lebih melakukan manajerial terhadap pengelolaan sekolah.

“Kepala sekolah punya beban kerja lebih termasuk pertanggung jawaban penggunaan anggaran baik BOSDA hingga BOSNAS serta pengelolaan sekolah lain,” ucapnya, Minggu (26/6) kemarin.

Untuk Para Kepala sekolah lain ditunggu aja ya kebijakan dari para atasannya mudah-mudahan bisa terima insentif juga

Artikel terkait : jenis tunjangan guru,tunjangan fungsional guru,kenaikan tunjangan guru, tunjangan guru honor,tunjangan guru non sertifikasi,tunjangan guru 2015,cek tunjangan guru,tunjangan guru 2016

Sumber JPNN.COM


Aturan Sertifikasi Berubah di Tahun 2016

Aturan Sertifikasi Berubah di Tahun 2016 - Guru penerima Tunjangan Fungsional Sertifikasi tentu wajib membaca aturan terkait sertifikasi ini, berikut berita yang berhasil didapatkan oleh admin.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru akan semakin diperketat pada satu Januari 2016.

Artinya, tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.

Menurut Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memilki kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memilki kompentesi tersebut
Bahkan ada yang lebih rendah karena bemberian tunjangan hanya dilihat dari lama mengajar. Maka, kedepannya akan kembali diperketat namun masih tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009 tentang fungsional jabatan guru.

Pranata menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru yang kinerjanya rendah. Maka, ketika uji kompetensi dasar (UKG) banyak yang dibawah standar nasional 48.00 persen.
Berdasarkan data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak dapat menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.

Mayorotas guru mendapatkan skor dibawah enam, jika mengunakan skala satu hingga 10. Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.
"Saya katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih perlu di tingkatkan lagi pelatihannya dan kembali di perketat.

pemberian tunjangan profesi guru," ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta, Kamis, (11/6).
Dia menambahkan, hal-hal yang perlu dibenahi adalah, mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang agar penjerimanya sesuai dengan yang diperuntukan.
Karena sejauh ini, guru yang bermasalah dengan UKG adalah guru yang mengajar tidak tetap. Seperti guru non PNS yang tidak lulus serjana karena memiliki nilai rata-rata kurang dari standar nasional yang ditetapkan.

Pembinaan yang dimaksud Pranata adalah, guru yang secara UKG masih rendah akan diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan-pelatihan .
"Masa guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat tunjangan sama dengan yang diatas 7,5. Inti harus dibenahi," kata Pranata.

Sementara, untuk guru daerah garis depan. Pranata menyebutkan akan diutus lagi pada akhir Desember. Karena program Guru Garis Depan (GGD) adalah program unggulan Kemdikbud untuk lima tahun kedepan.

Sejauh ini, Kemdikbud telah mengutus 798 orang guru ke daerah 3T yang meliputi terluar, tertinggal, dan terdepan untuk menjadi pendidik yang baik dan meneruskan regenerasi. Karena pada umumnya, yang menjadi GGD adalah tenaga pendidik yang memiliki kualitas, dan telah lolos sejumlah seleksi.

Pranata menjelaskan,tujuan diadakan GGD untuk, mengatasi kekurangan guru di daerah tertentu. GGD adalah prekrut yang permanan. Mereka ditempatkan sesuai dengak kebutuhan daerah dan sistemnya menetap. Jika ada yang kembali ke daerah asal atau kembali ke kota. Konsekuensinya akan dipecat.

Sebab semua GGD adalah calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang merupakan abdi negara yang siap ditempatkan dimana saja dan kapan saja."Mereka dipilih dari yang terbaik untuk membangun daerah 3T, dan akan menetap, bukan dikontrak," ujarnya.

Artikel Terkait Lainnya :
syarat pencairan sertifikasi 2016
sertifikasi 2016 dihapus
syarat sertifikasi guru 2016
sertifikasi guru 2016 dihapus
gaji guru 2016
peraturan sertifikasi guru terbaru
persyaratan sertifikasi guru 2016
nasib guru tahun 2016

SUMBER : www.beritasatu.com 

Surat Edaran Dirtjen GTK Tentang Penerima Berbagai Tunjangan Guru 2016

Surat Edaran Dirtjen GTK Tentang Penerima Berbagai Tunjangan Guru 2016 dengan bernomo 1234/B/PR/2016 ini ditandatangani oleh Dirjen GTK ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten berisi perihal penyaluran aneka tunjangan guru untuk tahun anggaran 2016. Ini tentu tak lepas dengan peluncuran aplikasi dapodik 4.1.0 yang baru dirilis tadi malam (15 Januari 2016)


Ada 3 hal penting dari isi edaran tersebut, yaitu :

1. Memerintahkan kepada Dinas Pendidikan Kab/kotadan propinsi agar memberikan arahan kepada guru untuk menggunakan dan mengisi aplikasi dapodik PAUD-DIKMAS, Dapodikdas 4.1.0 dan Dapodikmen 8.3.0

2. Terkait dengan aneka macam tunjangan dari Ditjen GTK, seperti tunjangan fungsional, Daerah khusus serta tunjangan kualifikasi akademik, Ditjen GTK menegaskan kembali  bahwa untuk tahun 2016 setiap daerah memiliki kuota tersendiri.

3. Kepada operator aneka tunjangan propinsi dan kabupaten/kota agar menentukan calon penerima tunjangan PALING LAMBAT tanggal 29 Februari 2016. Jika belum diusulkan pada tanggal tersebut maka kuota penerima tunjangan akan dialihkan ke daerah lain sesuai kebijakan Kemdikbud.



Membaca edaran di atas dapat ditafsirkan dan akan muncul beberapa kemungkinan:
Jika operator dapodik telat mengirimkan dapodik, (setelah tanggal 29 Februari 2016) guru terancam tidak akan mendapatkan tunjangan fungsional, tunjangan akademik maupun tunjangan daerah khusus.

Jika operator tunjangan telat mengusulkan (setelah tanggal 29 Februari 2016) maka kuota tunjangan akan diberikan kepada daerah lain.

Anda Perlu tahu tentang Berbagai Tunjangan Guru

Anda Perlu tahu tentang Berbagai Tunjangan Guru - Perlu kiranya dijelaskan kembali perihal berbagai macam tunjangan yang disalurkan oleh pihak Ditjen GTK dikdas maupun dikmen kemdikbud yang datanya diambil dari pengiriman dapodik. Aneka tunjangan yang dimaksud di sini ada 4 macam;  Tunjangan profesi ; Tunjangan Akademik, tunjangan Fungsional dan Tunjangan Khusus

A. Tunjangan profesi guru / Pendidik / Sertifikasi atau disebut juga TPP

macam tunjangan fungsional akademik apa itu yang dimaksud syaratnya apa saja
Tunjangan ini lebih familiar disebut tunjangan sertifikasi; karena emang jelas tunjangan ini diberikan kepada mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik / sudah sertifikasi. Sebelum tunjangan ini cair didahului dengan adanya SKTP/ Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Untuk tahun 2014 SKTP keluar 2 kali yakni untuk triwulan dan Triwulan II. Jika sudah menerima tunjangan pada triwulan I maka tunggu saja pencairan tunjangan profesi triwulan ke 2 akan mengikutinya artinya BERSABAR. hehe.


B. Tunjangan Fungsional

Ini yang menjadi polemik, banyak yang bertanya, tahun tahun yang lalu saya dapat kok tahun ini gak ya? Tunjangan fungsional merupakan tunjangan dari pusat untuk guru non PNS baik di sekolah negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan tertentu. Syarat antara lain minimal 24 jam mengajar, memiliki NUPTK, selengkapnya buka syarat penerima tunjangan fungsional non PNS 2016. Kembali ke pertanyaan awal kenapa saya gak dapat? banyak penyebabnya. Salah satunya kuota dari pusat berkurang akibat sudah banyak guru yang sertifikasi, dan perlu diingat semua lewat dapodik pengusulannya. Untuk tahun 2015 ini yang menentukan dapat tidaknya tunjangan fungsional adalah pusat, berdasarkan pengiriman dapodik. Besaran Tunjangan Fungsional sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang.

Yang perlu diketahui, tunjangan fungsional, SKTF nya hanya setahun sekali, berbeda dengan Tunjangan profesi/sertifikasi. So Anda yang sudah gak dapat di triwulan I dan II ya otomatis gak dapat lagi utk Triwulan berikutnya untuk tahun 2016 ini.

C. Tunjangan Akademik/Kualifikasi Akademik S-1

Tunjangan akademik adalah tunjangan buat mereka guru yang sedang menempuh pendidikan Sarjana. Sama halnya dengan tunjangan fungsional, erat kaitannya dengan pengisian serta pengiriman di dapodik. yang jelas jika kita mendapat tunjangan fungsional/profesi gak bakal lagi dapat tunjangan akademik alias gak boleh dobel, hehehe. Sama dengan tunjangan fungsional, tunjangan akademik di SK kan setahun sekali, di awal gak dapat artinya satu tahun gak bakalan dapat.Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik tidak dikenakan pajak. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 84.750 orang.

D. Tunjangan Khusus/ Daerah Khusus

Tunjangan daerah khusus tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Pihak P2TK Dikdas dalam menentukan daerah khusus ini berdasar pada data dari Kementerian Desa,  Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru bukan PNS yang belum di inpassing adalah sebesarRp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang perbulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Berbeda dengan Tufung dan TuAk. Penerima tunjangan profesi juga bisa mendapatkan tunjangan khusus ini.

Cara Registrasi PUPNS 2015 Lengkap

PUPNS atau Pendaptaran Ulang Pegawai Negeri Sipil 2015 adalah Sistem pendataan ulang untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi yang dijadikan sebagai dasar dalam pengembangan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan Manajeman ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.

Pendaptaran ulang ini juga merupakan pemutahiran data PNS yang dilakukan secara Online, dan tentunya para PNS itu sendiri bisa melakukan perbaikan data jika ada data yang tidak sesuai dengan database kepegawaian BKN

Adapun cara daptar atau Cara Register PUPNS itu sendiri sebenarnya cukup mudah,namun kadang karena banyak yang mengakses kita akan sedikit kesulitan untuk bisa masuk ke menu Registrasi itu sendiri.

Berikut cara Daftar PUPNS 2015
  1. Masuk ke link https://epupns.bkn.go.id  Jika Kesulitan masuk gunakan link alternatif
  2. Klik Daftar 
  3. Masukan NIP Baru kemudian cari, nanti nama PNS akan muncul
  4. Jika data tersebut benar silahkan masukan Email PNS yang bersangkutan kemudian klik lanjut
  5. Masukan kata kunci/ pasword serta Pertanyaan keamanannya, jangan lupa pasword dan pertanyaan keamanan di ingat baik -baik selanjutnya masukan Kode Verifikasinya
  6. jika sudah klik Register dan cetak  bukti pendaftaran PUPNS nya
semoga Cara daftar PUPNS 2015 ini bermanfaat bagi sobat

Pemerintah Harus Mengubah Pola Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

JAKARTA - Anggota Komisi X (bidang pendidikan) DPR Ferdiansyah mengusulkan, pemerintah harus mengubah sistem atau pola pembayaran tunjangan profesi guru (TPG).

Selama ini, kucuran uang TPG dipukul rata, tanpa mempertimbangkan seseorang guru itu memiliki kualitas mengajar yang baik atau tidak. Pembedanya hanya merujuk pada golongan pangkat kepegawaian saja.

"Sistem yang bagus adalah, bagaimana supaya guru-guru penerima TPG itu bersemangat mengembangkan diri," katanya di komplek DPR kemarin.


Politikus Partai Golkar itu menuturkan, Kemendikbud atau Kemenag bisa membuat sistem kompetisi dalam penetapan besaran TPG. Sehingga nominal TPG yang diterima masing-masing guru berbeda-beda. Guru yang berkualitas mendapatkan TPG yang lebih besar, dibandingkan guru yang mengajar ala kadarnya.

Ferdiansyah mensimulasikan anggaran TPG itu terdiri dari enam tingkatan atau grade. Tingkatan paling rendah hanya diberi TPG Rp 1 juta per bulan. Sedangkan untuk tingkatan TPG paling tinggi, diganjar TPG hingga Rp 6 juta per bulan.

Dengan sistem itu para guru akan berkompetisi untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kompetensinya. Supaya bisa mendapatkan nominal TPG yang lebih besar. Cara ini lebih adil dibandingkan saat ini yang menggunakan model pukul rata. "Guru yang kompetensinya bagus dengan guru yang biasa-biasanya saja, TPG-nya sekarang sama. Kasihan yang bagus," ujarnya.

Menurut Ferdiansyah pemerintah harus merangsang para guru untuk membelanjakan uang TPG dengan bijak. Yakni menyisihkan sebagian nominal TPG untuk keperluan pengembangan diri. Misalnya mengikuti pelatihan, kursus, atau langganan internet untuk mencari literature-literatur pembelajaran.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, memang benar guru-guru harus didorong untuk melakukan pengembangan diri. Sehingga kualitas mengajarnya semakin baik dari waktu ke waktu.

Dia tidak ingin para guru sudah merasa berada di titik aman dan nyaman ketika mendapatkan TPG. Sehingga kegiatan mengajarnya hanya sebatas memenuhi kriteria untuk mendapatkan TPG. Seperti mengajar linier dan sesuai bobot minimal 24 jam tatap muka ke depan.

"Anggaran untuk gaji dan tunjangan guru itu besar sekali. Ayo sekarang gantian kualitasnya yang ditingkatkan," ujarnya. Data Pranata menyebutkan, tahun ini total anggaran untuk gaji dan tunjangan guru mencapai Rp 214,318 triliun.

Atau setara dengan 52,38 persen dari total anggaran fungsi pendidikan. Anggaran jumbo itu belum termasuk untuk guru di bawah Kemenag. (wan)

Sumber : JPNN

Sertifikasi Guru Optimis tuntas tahun 2015

JAKARTA-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan, batas akhir guru memenuhi kualifikasi akademiknya (minimal D4 atau S1), serta mendapatkan sertifikat pendidik (sertifikasi) sampai akhir 2015. Hanya saja sampai saat ini masih banyak guru yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengungkapkan,  jumlah guru pada 2005 sekitar 2,7 juta orang. Kondisinya saat itu hampir 60 persen atau dua pertiganya belum S1, khususnya guru SD.

"Dengan kondisi seperti itu pemerintah melalui Kemendikbud mengambil inisiatif membuat program menyekolahkan guru," ujar Sumarna di Jakarta, Jumat (19/6) .

Dikatakan, program tersebut adalah Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Program ini mengatur agar guru yang sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi akademiknya, tidak perlu memenuhi jumlah sistem kredit semester (SKS) 100 persen, melainkan cukup sepertiganya.

Dalam kurun waktu 10 tahun, sejak 2005 hingga 2015, Pranata mengatakan pertambahan jumlah guru mencapai satu juta orang. Penambahan tersebut merupakan hasil pengangkatan guru-guru oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sebagian besar tanpa memerhatikan kualifikasi akademik guru. Padahal guru yang bersangkutan harus sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat.

Pranata mengatakan, pemerintah fokus menuntaskan kewajiban dalam hal pemenuhan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru-guru yang diangkat sebelum tahun 2005, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

 “Tahun ini kalau kami hitung, 2015 ini hampir selesai (kualifikasi dan sertifikasi guru). Mudah-mudahan tuntas dalam waktu enam bulan ke depan,” ujar mantan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar itu.

Ditambahkannya, pihaknya akan mengkaji dan mendalami data penambahan satu juta guru tersebut.

Sumber : jpnn.com

tunjangan Profesi akan dibagikan sebelum lebaran

Informasi terkini terkait pembagian Tunjangan profesi triwulan II.- Pemerintah akan segera mencairkan dana tunjangan profesi guru triwulan II tahun 2015. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap tunjangan profesi untuk April–Juni itu dicairkan sebelum lebaran atau Idul Fitri 1436 H.

Tunjangan diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru swasta yang telah memiliki sertifikat profesi. Bagi guru non-PNS, tunjangan diperkirakan akan cair pada akhir Juni. Sedang Guru PNS akan menerima tunjangan sesuai rencana maksimal pada 9 Juli.

”Untuk non-PNS karena kami (Kemendikbud) yang menyalurkan bisa cair akhir Juni. Untuk PNS seharusnya bisa pada pertengahan puasa,” kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Kemendikbud Sumarna Surapranata.

Pencairan tunjangan profesi guru terbagi menjadi dua kelompok. Anggaran untuk tunjangan triwulan II guru swasta sekitar Rp 300 miliar disalurkan langsung oleh Kemendikbud. Pranata mengatakan akan secepatnya dicairkan di akhir Juni ini agar menjadi contoh bagi Pemerintah daerah.

Anggaran tunjangan untuk guru PNS dalam satu tahun ini mencapai Rp 70 triliun. Sasaran pencairan tunjangan profesi guru adalah 924 ribu orang lebih. Namun, 46 ribuan guru dinyatakan tidak layak mendapatkan tunjangan karena sudah pensiun, meninggal, atau tidak jadi guru lagi.

Pencairan tunjangan profesi guru dilakukan dengan sistem rapelan. Tunjangan untuk Januari–Maret dibayarkan April. Kemudian, tunjangan untuk April–Juni dicairkan Juli. Lalu, tunjangan Juli–September dibayarkan Oktober dan terakhir untuk Oktober–Desember dicairkan di akhir tahun.

Idealnya pencairan tunjangan profesi guru untuk triwulan II dilaksanakan paling lambat 9 Juli. Namun, tidak masalah jika dicairkan sebelum masuk Juli. Pranata berharap pencairan tunjangan triwulan II yang tepat waktu bisa digunakan para guru sebagai uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Dari peraturan yang ada, syarat uang tunjangan ditransfer ke kas daerah adalah melihat laporan periode sebelumnya. Untuk periode triwulan II ini syaratnya adalah laporan tahun lalu. Jika tidak ada laporan, jangan harap daerahnya menerima tunjangan profesi berikutnya.

Jadwal Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru 2015 - pada  tahun sebelumnya, untuk pembayaran tunjangan sertifikasi yaitu melalui data dapodik di ambil oleh P2TK kemudian diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Dimana jika SKTP guru bersertifikasi sudah keluar maka mereka berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi, fungsional non PNS dan tunjangan khusus.


Bagi sobat yang sedang membutuhkan informasi Apakah sobat sudah mendapakan tunjangan sobat bisa langsung melihat SK nya melaui website cek info PTK
Untuk  jadwal penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan sertifikasi guru 2015 sobat bisa lihat pada gambar dibawah ini

Rencana jadwal penerbitan SK tunjangan SKTP dan pencairan tunjangan sertifikasi guru 2015 bisa dilihat pada gambar di bawah in:

    Semoga bisa membantu bagi sobat yang sedang mencari informasi pembayaran tunjangan guru baik itu sertifikasi,tunjangan kuliah atau tunjangan guru daerah khusus 

    Tips Cek Info PTK Yang Tidak Bisa Dibuka Atau Lelet

    Tips Cek Info PTK yang tidak bisa dibuka atau lelet - Bagi Operator Sekolah cek info PTK semester 1 tahun 2016 memang tidak asing lagi, selain untuk mengetahui data valid atau tidaknya, juga untuk mengetahui infomasi tunjangan bagi setiap guru

    Namun terkadang ketika kita membuka Situs/Website info PTK malah tidak bisa di buka, nah ini yang menjadi masalah, maka kita membutuhkan solusi bagaimana cara cek info PTK yang lelet.

    Cara Cek Info PTK Yang Tidak Bisa Dibuka

    Berikut tips cara cek info yang lelet atau tidak bisa di buka
    • Gunakan Koneksi internet yang Stabil
    • Bukalah situs info PTK pada jam yang tidak sibuk, misalnya tengah malam, atau pagi-pagi (pkl 04-07) dan jangan buka pada jam kerja, karena biasanya pada waktu tersebut banyak yang mengaksesnya
    • Bukalah Beberapa tab dengan link Info PTK yang beragam, mulai dari 8081.8082-8089
    • Bukalah dengan 2 Browser jika koneksi internet memadai
    Itulah solusi cek info PTK yang lelet atau tidak bisa dibuka,  mudah mudahan bisa berguna bagi sobat

    Data Tunjangan SKTP Per 30 Maret 2015

    Pihak P2TK telah mengeluarkan data tunjangan sKTP per 30 Maret terbaru yang berhubungan dengan SK Tunjangan Profesi guru baik untuk guru yang sertifikasinya sudah valid ataupun yang tidak  Valid Sesuai Proses Sinkronisasi Dapodikdas Untuk Penentuan Tunjangan Sertifikasi. Mungkin Ada Nama Anda Yang Berstatus Masih Belum Valid Sehingga Menyebabkan Proses Penurunan SK Jadi Terhambat.

    Berikut beberapa permasalahan yang membuat Data Guru bersertifikat tidak valid :
    • JJM Tidak Memenuhi Syarat.
    • NUPTK Bermasalah.
    • NUPTK yg dientri berbeda dgn Database.
    • Sekolah Induk Tidak diketahui.
    • Riwayat Pendidikan Tidak diisi.
    • Tempat Tugas tidak diketahui
    • Tidak ada sekolah induk dipilih (dicentang).
    • Jenis PTK pada Dapodik Bukan Guru.
    • Memasuki Usia Pensiun.
    • Tugas Tambahan Tidak Valid
    • Sudah Pensiun.
    • Jenis PTK pada Dapodik Bukan Guru
    • Riwayat gaji berkala dan Kepangkatan belum benar.
    • Sumber Gaji tidak jelas
    • Tidak ada sekolah induk dipilih
    dan masih banyak permasalahan lain yang membuat Data guru di aplikasi dapodikdas tidak Valid. bagi datanya yang status belum valid silahkan perbaikan melalui aplikasi dapodik jadi intinya data guru menjadi tidak valid karena ada kesalahan pengimputan dapodiknya ataupun masalah sincronisasi yang gagal

    sedangkan untuk Daftar nama guru yang sudah valid dan Tidak valid  di Info PTK dapodikdas 2015.

    untuk Guru Non PNS/Swasta bisa di lihat pada link di bawah


    untuk Guru PNS bisa di lihat pada link di bawah


    Semoga informasi ini  bermanfaat bagi sobat semua

    Semua Tunjangan Guru Cair pada Bulan April

    Semua tunjangan guru cair pada bulan april untuk triwulan pertama periode Januari–Maret diperkirakan cair antara 9–16 April. Hal ini dikatakan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata.

    Seperti yang dilansir dari Kaltim Post (02/03/15), saat ini Direktorat P2TK Kemendikbud masih mempersiapkan penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT).

    Anggaran untuk membayar TPG semakin membengkak. Tahun lalu anggaran pembayaran TPG yang ditransfer ke daerah sekitar Rp 60,5 triliun, tahun ini alokasinya naik menjadi Rp 70,2 triliun. Hal ini disebabkan bertambahnya jumlah penerima dan kenaikan gaji pokok guru PNS secara berkala.

    Anggaran TPG yang ditransfer ke daerah untuk membayar tunjangan profesi guru-guru PNS. Sedangkan anggaran yang dikelola Kemendikbud untuk membayar tunjangan profesi guru non-PNS alias guru swasta dan guru bantu.

    “Sedangkan anggaran di Kemendikbud hanya sekitar Rp 6,2 triliun,” kata Sumarna.

    Pencairan TPG tahun memberlakukan regulasi baru yaitu pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot. Progres pencairan di setiap tahapan harus dilaporkan. Jika pemkab atau pemkot tidak melaporkan, transfer dana tahap berikutnya akan ditunda.

    Sumarna berharap, tahun ini pencairan TPG tepat waktu, jumlah, dan sasaran. Kemendikbud tidak ingin ada penimbunan uang TPG di daerah. Ketika sudah jelas guru calon penerima, maka TPG harus segera dicairkan.